ASAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Asahan bekerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menggelar razia dan berhasil mengamankan 9 pasangan bukan pasangan suami istri sah dan 4 orang wanita yang diduga akan melakukan perbuatan asusila dari Losmen Family yang terletak di Jl H. Misbah No.5 Kisaran, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis, (22/02/2024).
Tidak hanya di Losmen Family, tim juga melakukan razia ke Losmen Bahagia yang terletak di Jl. Imam Bonjol Kisaran, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, namun di Losmen Bahagia tidak ada yang diamankan diduga sebelum razia dilakukan informasi telah bocor sehingga pintu Losmen Bahagia terlihat tertutup dan tidak ada aktifitas.
Saat ditemui awak media ini, Kabid Trantibum Satpol. PP Kabupaten Asahan Juanda, SE mengatakan, "Dalam rangka menyikapi tentang banyak laporan masyarakat terkait banyaknya lokasi-lokasi penginapan yang diduga sering dijadikan sebagai tempat prostitusi, maka Sat Pol-PP Kabupaten Asahan mengadakan kegiatan cipta kondisi tertib sosial melalui operasi pekat bersama instansi-instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar)."
Juanda juga mengatakan, "operasi pekat hari ini dilaksanakan mulai pukul 14.30 WIB sampai 17.30 WIB. Dari waktu yang singkat itu hanya bisa memeriksa 2 lokasi yaitu Losmen Family dan Losmen Bahagia, dari hasil operasi pekat terjaring 9 pasangan bukan suami istri dan 4 orang wanita yang diduga akan melakukan perbuatan asusila selanjutnya dibawa ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan memanggil pihak keluarga serta membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya kembali."
Ditempat terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si saat ditemui awak media ini mengatakan, "kegiatan bidang Tibum dan Tramas Satpol-PP Asahan melaksanakan kegiatan cipta kondisi tertib sosial melalui operasi pekat di hotel hotel, penginapan dan kos kosan seputaran kota Kisaran."
Lanjut Azmy, adapun dasar hukum kegiatan ini adalah :
1. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol.PP
3. Permendagri No. 16 Tahun 2023 Tentang SOP dan Kode Etik Pol PP
4. Perda No. 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
"Kepada Losmen Family akan diberikan surat teguran ke 2 karena masih ditemukan menerima pasangan pasangan yang bukan pasangan suami istri yang sah yang diduga akan melakukan perbuatan asusila." Tandas Azmy mengakhiri. Edward Banjarnahor